Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
Upah/gaji merupakan sebuah instrumen penting dalam suatu hubungan kerja, tanpa adanya upah yang diperjanjikan tidak mungkin ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha (sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 undang – undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan perintah), dan menurut undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30,yang dimaksud dengan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Read MoreRabu, 20 Juni 2012, akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan karyawan Hotel Papandayan Bandung dengan Putusan Nomor 19/PUU-IX/2011 yang menyatakan :
Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang frasa perusahaan tutup tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu ;
Menyatakan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) pada frasa perusahaan tutup tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu;
Read More