Upah/gaji merupakan sebuah instrumen penting dalam suatu hubungan kerja, tanpa adanya upah yang diperjanjikan tidak mungkin ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha (sesuai dengan Pasal 1 ayat 15 undang – undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerja, upah, dan perintah), dan menurut undang – undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30,yang dimaksud dengan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Read More